Izin Kursus

Izin Kursus

Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan. Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Dasar Hukum

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus

Penerbitan Izin Kursus

Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya

Izin kursus bertujuan untuk:

    Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
    Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraa
    Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidika
    Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
    Melindungi konsumen

Masa Berlaku

Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.

Persyaratan Izin Kursus & Mendapatkan NILEK Online di Dinas Pendidikan Kota Padang

1. Mengisi Form Permohonan Izin Kursus

2. Akte Notaris Pendirian Lembaga Kursus

3. Foto Copy KTP Pemilik LKP

4. Pas Foto 4 X 6 Pemilik LKP

5. Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKCK)

6. Kurikulum Pendidikan

7. Daftar Riwayat Hidup Pemilik LKP

8. Peta Lokasi Sederhana LKP

9. Tata Tertib LKP

10. Rekomendasi HIPKI Kota Padang

11. Surat Ijin Domisili Lembaga

12. Materai 6.000

Berkas ditujukan pada Dinas Pendidikan Kota Padang

c.q. Bidang PNFI – PAUD

0 komentar:

Posting Komentar