SEKILAS PANDANG TENTANG HIPKI Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesiadisingkat HIPKldan dalam Bahasa lnggris disebut The Indonesia Training and Couses Assembly (ITCA) adalah merupakan satu wadah bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan merupakan organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus.
HIPKI didirikan tanggal 29 September 1977 berdasarkan AD/ART dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang KADIN ditetapkan sebagai satu-satunya Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan merupakan Anggota Luar Biasa KADIN nomor : 02004-00001 pada tanggal 14 Februari 2004, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
-Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia pada tingkat Nasional dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Pusat disingkat HIPKI PUSAT.
-Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia pada tingkat Provinsi dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Provinsi disingkat HIPKI DAERAH PROVINSI disertai dengan nama Provinsi Yang bersangkutan.
-Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia pada tingkat Daerah Kabupaten/Kota dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Cabang Kabupaten/Kota disingkat HlPKI CABANG KABUPATEN/ KOTA disertai dengan nama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Tentang HIPKI VISI DAN MISI HIPKI: Mewujudkan dunia Pendidikan dan Pelatihan Nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah HIPKI yang profesional di seluruh tingkat dengan :
1.Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, serta memadukan secara seimbang & keterkaitan antar-potensi Pendidikan Nasional
2.Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha Pelatihan dan Kursus yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional dalam tatanan Pendidikan Nasional dalam percaturan pendidikan global.
3.Membantu peran pemerintah mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menghasilkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai insan profesional dan mandiri
4.Membantu masyarakat meningkatkankualitas kemampuannya Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi paraanggotanya FUNGSI DAN TUGAS POKOK HIPKI :
HlPKl berfungsi sebagaiwadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsuItasi, fasilitasi danadvokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, antara para PenyelenggaraPelatihan dan Kursus Indonesia dan pemerintah, dan antara para PenyelenggaraPelatihan dan Kursus Indonesia dan para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pendidikan Non Formal danjasa Pelatihan dan Kursus dalam arti luas yang mencakup sejumlah kegiatanPendidikan, dalam rangka membentuk iklim penyelenggaraan Pelatihan dan Kursusyang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruhpotensi Pendidikan Nasional.
Untuk mencapai tujuansebagaimana dimaksud pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional serta Pasal 8 dan Pasal 9 diatas, dan pasal 9, 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan HIPKl mempunyai tugaspokok sebagai berikut :
Tentang HIPKI -Memfasilitasi penciptaan sinergiantar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dalam pemenuhan kebutuhanSumber Daya Manusia. -Melaksanakan komunikasi,konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingandunia Pelatihan dan Kursus. -Mewakili dunia Pelatihan danKursus dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal. -Memfasilitasi pengembangantanggungjawab sosial Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Kursus. -Memberdayakan PenyelenggaraPelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperanoptimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional. -Memberikan akreditasi dansertifikasi kepada Lembaga Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasisesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
-Melaksanakan tugas-tugas yangdiberikan oleh Pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenangsesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-Meningkatkan efisiensi duniaPendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasipengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemenkendali mutu (MKM) , dan sebagainya -Mendorong tumbuh berkembangnyakewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Pelatihan dan Kursus baik yang memilikilingkup Nasional, Regional maupun Internasional.
Penyelenggara Pelatihan dan Kursus menyadari sedaIam-dalammya bahwa dunia Pendidikan Non Formal yang tangguh merupakan tulang punggung program Pendidikan Nasional dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan kompetensi Nasional dalam percaturan Kompetensi Regional dan lnternasional.
Sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionaI, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang KADlN yang merupakan landasan strukturaI, maka Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dilandasi jiwa yang luhur bersih, transparan dan proposionaI, produktif dan inovatif saling membina dan mengembangkan kerjasama sinergistik yang seimbang dan selaras baik dalam sektor-sektoral dan lintas sektoral antar skala daerah dan NasionaI mampu Intemasional. Dalam rangka mewujudkan iklim Pelatihan dan Kursus yang sehat dan dinamis dalam ikut serta melaksanakan pembangunan NasionaI.
Tentang HIPKI
Musyawarah Nasional HIPKl menetapkan bahwa seluruh Penyelenggara Pelatihan dan Kursus secara bersama-sama membutuhkan organisasi Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus. Berdaya saing tinggi pada keunggulan nyata dan memadukan secara seimbang keterkaitan antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus serta dunia Pendidikan lainnya dalam dimensi tertib hukum, etika profesi yang berbasis pada kekuatan daerah dan hubungan Luar Negeri