SEKRETARIAT

LKP - PRIMA DATA
Jl.Paus, Ulak karang Padang
CP: Mr.Irfan Kudus 081363747467
http://www.lkp-primadata.com

LKP - BINTA COLLEGE
Jl.Ujung belakang olo no.3 Padang
CP.Mr.Yurismen 081374800275
http://www.sempoabinta.com

LKP - SATNUSA
JL.Belakang Olo No.5A Padang
CP.Mr.Aidil 082170000599

AGENDA KEGIATAN

ANGGOTA BARU

Lembaga Anda Belum Terdaftar di HIPKI KOTA PADANG
Silahkan DOWNLOAD dan isi FORM di bawah ini

FORM KARTU TANDA ANGGOTA HIPKI PADANG


DATA LKP

PENGURUS

HIMPUNAN PENYELENGGARA PELATIHAN DAN KURSUS INDONESIA (HIPKI)

DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) HIPKI KOTA PADANG, SUMATERA BARAT

Ketua : Yurismen, Efendi SE. Msi
CP :  081374800275

Sekretaris
Mr.Irfan Kudus
CP :  081363747467

Izin Kursus

Izin Kursus

Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan. Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Dasar Hukum

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus

Penerbitan Izin Kursus

Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya

Izin kursus bertujuan untuk:

    Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
    Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraa
    Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidika
    Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
    Melindungi konsumen

Masa Berlaku

Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.

Persyaratan Izin Kursus & Mendapatkan NILEK Online di Dinas Pendidikan Kota Padang

1. Mengisi Form Permohonan Izin Kursus

2. Akte Notaris Pendirian Lembaga Kursus

3. Foto Copy KTP Pemilik LKP

4. Pas Foto 4 X 6 Pemilik LKP

5. Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKCK)

6. Kurikulum Pendidikan

7. Daftar Riwayat Hidup Pemilik LKP

8. Peta Lokasi Sederhana LKP

9. Tata Tertib LKP

10. Rekomendasi HIPKI Kota Padang

11. Surat Ijin Domisili Lembaga

12. Materai 6.000

Berkas ditujukan pada Dinas Pendidikan Kota Padang

c.q. Bidang PNFI – PAUD

Tentang HIPKI

SEKILAS PANDANG TENTANG HIPKI Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesiadisingkat HIPKldan dalam Bahasa lnggris disebut The Indonesia Training and Couses Assembly (ITCA) adalah merupakan satu wadah bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan merupakan organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus.

HIPKI didirikan tanggal 29 September 1977 berdasarkan AD/ART dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang KADIN ditetapkan sebagai satu-satunya Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan merupakan Anggota Luar Biasa KADIN nomor : 02004-00001 pada tanggal 14 Februari 2004, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

-Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia pada tingkat Nasional dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Pusat disingkat HIPKI PUSAT.

-Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia pada tingkat Provinsi dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Provinsi disingkat HIPKI DAERAH PROVINSI disertai dengan nama Provinsi Yang bersangkutan.

-Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia pada tingkat Daerah Kabupaten/Kota dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Cabang Kabupaten/Kota disingkat HlPKI CABANG KABUPATEN/ KOTA disertai dengan nama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Tentang HIPKI VISI DAN MISI HIPKI: Mewujudkan dunia Pendidikan dan Pelatihan Nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah HIPKI yang profesional di seluruh tingkat dengan :

1.Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, serta memadukan secara seimbang & keterkaitan antar-potensi Pendidikan Nasional

2.Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha Pelatihan dan Kursus yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional dalam tatanan Pendidikan Nasional dalam percaturan pendidikan global.

3.Membantu peran pemerintah mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menghasilkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai insan profesional dan mandiri

4.Membantu masyarakat meningkatkankualitas kemampuannya Menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi paraanggotanya FUNGSI DAN TUGAS POKOK HIPKI :

HlPKl berfungsi sebagaiwadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsuItasi, fasilitasi danadvokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, antara para PenyelenggaraPelatihan dan Kursus Indonesia dan pemerintah, dan antara para PenyelenggaraPelatihan dan Kursus Indonesia dan para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pendidikan Non Formal danjasa Pelatihan dan Kursus dalam arti luas yang mencakup sejumlah kegiatanPendidikan, dalam rangka membentuk iklim penyelenggaraan Pelatihan dan Kursusyang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruhpotensi Pendidikan Nasional.

Untuk mencapai tujuansebagaimana dimaksud pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional serta Pasal 8 dan Pasal 9 diatas, dan pasal 9, 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan HIPKl mempunyai tugaspokok sebagai berikut :

Tentang HIPKI -Memfasilitasi penciptaan sinergiantar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dalam pemenuhan kebutuhanSumber Daya Manusia. -Melaksanakan komunikasi,konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingandunia Pelatihan dan Kursus. -Mewakili dunia Pelatihan danKursus dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan Pendidikan Non Formal. -Memfasilitasi pengembangantanggungjawab sosial Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Kursus. -Memberdayakan PenyelenggaraPelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperanoptimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional. -Memberikan akreditasi dansertifikasi kepada Lembaga Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasisesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

-Melaksanakan tugas-tugas yangdiberikan oleh Pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenangsesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

-Meningkatkan efisiensi duniaPendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasipengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemenkendali mutu (MKM) , dan sebagainya -Mendorong tumbuh berkembangnyakewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Pelatihan dan Kursus baik yang memilikilingkup Nasional, Regional maupun Internasional.

Penyelenggara Pelatihan dan Kursus menyadari sedaIam-dalammya bahwa dunia Pendidikan Non Formal yang tangguh merupakan tulang punggung program Pendidikan Nasional dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan kompetensi Nasional dalam percaturan Kompetensi Regional dan lnternasional.

Sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionaI, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang KADlN yang merupakan landasan strukturaI, maka Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dilandasi jiwa yang luhur bersih, transparan dan proposionaI, produktif dan inovatif saling membina dan mengembangkan kerjasama sinergistik yang seimbang dan selaras baik dalam sektor-sektoral dan lintas sektoral antar skala daerah dan NasionaI mampu Intemasional. Dalam rangka mewujudkan iklim Pelatihan dan Kursus yang sehat dan dinamis dalam ikut serta melaksanakan pembangunan NasionaI.

Tentang HIPKI

Musyawarah Nasional HIPKl menetapkan bahwa seluruh Penyelenggara Pelatihan dan Kursus secara bersama-sama membutuhkan organisasi Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus. Berdaya saing tinggi pada keunggulan nyata dan memadukan secara seimbang keterkaitan antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus serta dunia Pendidikan lainnya dalam dimensi tertib hukum, etika profesi yang berbasis pada kekuatan daerah dan hubungan Luar Negeri